Tuesday, August 4, 2020

Ini Syarat Menjadi Eksportir

https://dagangyuk.id/ini-syarat-menjadi-eksportir/
 Ini Syarat Menjadi Eksportir

DagangYuk! — Ada banyak pelaku usaha yang ingin menjangkau pasar ekspor. Selain bisa meluaskan pasar, melalui ekspor, pelaku usaha pun bisa terus mengembangkan potensi bisnis yang dimilikinya.
Sebetulnya, peluang untuk menjangkau pasar mancanegara bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), misalnya, bisa bergabung menjadi mitra binaan berbagai perusahaan, atau juga mengikuti berbagai pelatihan ekspor seperti yang diinisiasi Kementerian Perdagangan.
Namun untuk bisa menjadi eksportir, tentu saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.
Dikutip dari Kementerian Perdagangan berikut adalah ketentuannya:
1. Berbadan hukum, dalam bentuk:
• CV (Commanditaire Vennotschap)
• Firma
• PT (Perseroan Terbatas)
• Persero (Perusahaan Perseroan)
• Perum (Perusahaan Umum)
• Perjan (Perusahaan Jawatan)
• Koperasi
2.   Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti:
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan.
• Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
• Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara itu, juga terdapat dua klasifikasi eksportir ini, yakni:
1. Eksportir produsen, dengan syarat:
• Sebagai legalitas eksportir produsen harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota atau provinsi, dan instansi teknis yang terkait.
• Memiliki Izin Usaha Industri.
• Memiliki NPWP
• Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh bank devisa dengan melampirkan surat pernyataan, seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
2. Eksportir bukan produsen, dengan syarat:
• Sebagai legalitas eeksportir bukan produsen harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota atau provinsi dan instansi teknis yang terkait.
• Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.
• Memiliki NPWP.
• Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disahkan oleh bank devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
Untuk diketahui, bank devisa yang dimaksudkan dalam aktivitas ini adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
Bank devisa ini dapat menawarkan jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi ekspor impor, dan jasa-jasa valuta asing lainnya. (BCE)

No comments: